KAMPUNG CIREUNDEU
RW 10 Leuwigajah
KAMPUNG CIREUNDEU
2023-03-01

ID OBJEK

KEBERADAAN

ALAMAT: Cireundeu RW 10

DESA/KELURAHAN: Leuwigajah

KECAMATAN: Cimahi Selatan

KABUPATEN / KOTA: Cimahi

PROVINSI: Jawa Barat

KODE POS: 40523

KOORDINAT GEOGRAFIS

LAT: 6o54’48”S

LON: 107o31’18”E

KETINGGIAN: 743 mdpl

BATAS-BATAS

UTARA: Kota Cimahi

SELATAN: Kabupaten Bandung Barat

TIMUR: KAbupaten Bandung Barat

BARAT: Cibogo, Kota Cimahi

LUAS: 64 ha

PERIODE/MASA: Hindia

SEJARAH:

Kampung cireundeu diperkirakan sudah ada sejak abad ke 16 dibuktikan dengan adanya rumah panggung yang memiliki batu tatapakan yang diperkirakan ada di abad 16. Nama kampung cireundeu diambil dari kata ci sebagaicaiatau air dan reundeu atau pohon reundeu,karena sebelumnya di kampung ini banyak sekali populasi pohon reundeu. pohon reundeu itu sendiri adalah pohon untuk bahan obat herbal.  Maka dari itu kampung ini disebut Kampung Cireundeu.Kampung Cireundeu merupakan salah satu kampung adat yang memiliki keunikan dari segi bahan pangan yang mereka konsumsi sehari – hari yaitu olahan dari singkong, pada tahun 1918 kampung adat cireundeu sudah mengubah kebiasaan memakan nasi dengan singkong yang dijadikan sebagai makanan pokok hingga saat ini, masyarakat kampung adat cireundeu mengolah singkong menjadi beras singkong. Pada tahun 1980 penerangan di kampung cireundeu mulai masuk yang kemudian dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kampung Adat Cireundeu.

DESKRIPSI:

Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Terdiri Dari 60 kepala keluarga atau 800 jiwa, yang sebagian besar bermata pencaharian bertani ketela. Kampung Adat Cireundeu sendiri memiliki luas 64 ha terdiri dari 60 ha untuk pertanian dan 4 ha untuk pemukiman. Sebagian besar penduduknya memeluk dan memegang teguh kepercayaan  Sunda Wiwitan hingga saat ini. Selalu konsisten dalam menjalankan ajaran kepercayaan serta terus melestarikan budaya dan adat istiadat yang telah turun-temurun dari nenek moyang mereka.Masyarakat adat Cireundeu sangat memegang teguh kepercayaannya, kebudayaan serta adat istiadat mereka. Mereka memiliki prinsip “Ngindung Ka Waktu, Mibapa Ka Jaman” arti kata dari “Ngindung Ka Waktu” ialah kita sebagai warga kampung adat memiliki cara, ciri dan keyakinan masing-masing. Sedangkan “Mibapa Ka Jaman” memiliki arti masyarakat Kampung Adat Cireundeu tidak melawan akan perubahan zaman akan tetapi mengikutinya seperti adanya teknologi, televisi, alat komunikasi handphone, dan penerangan. 

Kampung Cireundeu memiliki tiga kawasan yang sampai saat ini dijaga yang pertama Leuweung Larangan (hutan terlarang) yaitu hutan yang tidak boleh ditebang pepohonannya karena bertujuan sebagai penyimpanan air untuk masyarakat adat Cireundeu khususnya., kedua Leuweung Tutupan (hutan reboisasi) yaitu hutan yang digunakan untuk reboisasi, hutan tersebut dapat dipergunakan pepohonannya namun masyarakat harus menanam kembali dengan pohon yang baru. Luasnya mencapai 2 hingga 3 hektar. Dan ketiga Leuweung Baladahan (hutan pertanian) yaitu hutan yang dapat digunakan untuk berkebun masyarakat adat Cireundeu. Biasanya ditanami oleh jagung, kacang tanah, singkong atau ketela, dan umbi-umbian.

PEMILIK

AWAL: Suku Sunda/Sunda Wiwitan

SAAT INI: Masyarakat Adat Kampung Cireundeu 

RIWAYAT KEPEMILIKAN: Kampung cireundeu merupakan kampung yang sudah ada sejak lama yaitu sekitar abad ke 16, dahulu kampung ini memang sudah ditinggali para leluhur masyarakat adat kampung cireundeu yang menganut kepercayaan Sunda Wiwitan. Saat ini kampung cireundeu sudah melalui 5 generasi, kampung cireundeu kini menjadi milik bersama masyarakat adat kampung cireundeu.

PENGELOLA: Masyarakat Adat Kampung Cireundeu

Bagikan Lewat:
MENARA AIR KODIM 0609Jl. Gatot Subroto No. 250
Taman SudirmanJl. Jend. Sudirman, Baros, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40521
RUMAH DINAS RS DUSTIRAJl. Sriwijaya Raya No.E 18
CENTRAL WASSHERY PUSDIKPALJl. Poncol Selatan No. 25
BANGUNAN PUSDIKPALJl. Poncol Selatan No. 26
PANSER STUART PUSDIKPALJl. Poncol Selatan No. 27
BANGUNAN PUSDIK BEKANGJl. Gatot Subroto
SADAYAPADU - PEMAJUAN BUDAYA LOKAL KOTA CIMAHI
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Cimahi
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Lokal
disbudparpora